Aniaya Kekasih, Pria di Lamandau Dituntut 2 Tahun Penjara

Ilustrasi

Tidak tahan dengan perlakuan kasar yang terus berulang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Tuntutan ini sebanding mengingat penganiayaan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat dan dilakukan berulang kali,” tegas Jaksa Muhammad Afif Hodayatulloh.