KPU Kalteng Tetapkan 1,96 Juta Pemilih Tetap, Atur Mekanisme Pindah Memilih

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi

Pemilih yang ingin pindah memilih perlu menyiapkan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta dokumen pendukung sesuai alasan pindah memilih.

Sastriadi mengingatkan, pemilih yang tidak mengurus pindah memilih tepat waktu atau terlambat mengajukan permohonan tidak akan dapat memilih di TPS lain. Mereka harus tetap menyalurkan hak suaranya di TPS sesuai DPT asal.

Untuk pengecekan DPT dan lokasi TPS, pemilih dapat mengakses situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id. (Mth)