Momen Damai dan Hak Sengketa Pilkada

Ari Yunus Hendrawan, Praktisi Hukum.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com — Makan siang bersama di Istana Isen Mulang yang mempertemukan Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, H. Salahuddin, dan Jimmy Carter, sehari setelah penetapan hasil Pilkada Barito Utara, adalah momen politik yang menyejukkan. Bergandengan tangan di hadapan publik menjadi simbol persaudaraan dan penghormatan terhadap falsafah Huma Betang—jujur, setara, gotong royong, dan taat hukum.

Namun, dari perspektif hukum, gestur ini tidak serta-merta menghapus hak konstitusional pasangan calon untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah wajib diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan hasil oleh KPU. Ketentuan ini bersifat mutlak, disertai pembuktian selisih suara sesuai aturan perundang-undangan.

Isu bahwa saksi salah satu pasangan calon tidak menandatangani berita acara rekapitulasi memang dapat menjadi catatan hukum. Namun, hal itu tidak membatalkan hasil rekapitulasi. Fakta tersebut hanya berfungsi sebagai bagian dari alat bukti jika perkara dilanjutkan ke persidangan MK.

Momen damai ini patut diapresiasi sebagai teladan kedewasaan politik. Akan tetapi, publik perlu memahami bahwa langkah hukum dan gestur politik adalah dua hal yang dapat berjalan berdampingan. Rekonsiliasi di depan publik tidak selalu berarti berhentinya proses hukum di meja persidangan.

Sebagai praktisi hukum, saya mendorong semua pihak untuk mengedepankan kejujuran, sportivitas, dan supremasi hukum. Pilkada bukan sekadar ajang menang atau kalah, melainkan tentang merawat persatuan dan memastikan suara rakyat dihormati sesuai aturan.

Selamat kepada masyarakat Barito Utara yang telah menunjukkan kedewasaan demokrasi. Semoga apapun keputusan akhir—baik melalui kesepakatan damai maupun putusan MK—menjadi cerminan tegaknya hukum dan persatuan di daerah ini.

 

Oleh: Ari Yunus Hendrawan, Praktisi Hukum