Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, Mayoritas Anggota Komisi XI Terlibat
JAKARTA, TABALIEN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kedua tersangka adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
“Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 hingga ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025) malam.
Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR yang bermitra dengan BI dan OJK memiliki kewenangan menyetujui rencana anggaran kedua lembaga tersebut setiap tahun. Sebelum persetujuan, Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran, termasuk dana program sosial.
Pada rapat kerja tahunan antara Komisi XI DPR dan pimpinan BI serta OJK pada November 2020, 2021, dan 2022, Panja menggelar rapat tertutup. Dari rapat itu muncul kesepakatan, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR, dengan kuota dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan dari OJK 18–24 kegiatan per tahun.
Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR. Teknis penyaluran, termasuk pengajuan proposal, pencairan dana, dan laporan pertanggungjawaban, dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli anggota DPR dan pihak pelaksana dari BI maupun OJK.
Peran dan Keuntungan Tersangka
Dalam skema ini, Heri Gunawan mengajukan empat yayasan dan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Rinciannya, Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui program PJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga kendaraan roda empat.
Sementara Satori mengajukan delapan yayasan dan menerima total Rp 12,52 miliar, terdiri dari Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja lain. Uang ini diduga dipakai untuk deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan, dan aset lainnya.
KPK menegaskan, kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal tidak pernah dilaksanakan. “HG dan ST menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.
Dugaan Keterlibatan Anggota Lain
Asep mengungkapkan, pengakuan Satori membuka kemungkinan keterlibatan mayoritas anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.
“Menurut keterangan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ini,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, daftar anggota Komisi XI DPR 2019–2024 terdiri dari 44 orang yang berasal dari fraksi Golkar, PDIP, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pihaknya menghormati langkah KPK.
“Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis malam.
Namun, Misbakhun belum memastikan apakah Komisi XI akan memanggil BI atau OJK dalam rapat evaluasi.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, membantah tuduhan adanya pembagian dana CSR kepada anggota. Menurutnya, dana langsung disalurkan oleh BI kepada pihak yang membutuhkan, seperti rumah ibadah atau pelaku UMKM.
“Anggota tidak pernah memegang uang sama sekali. Kami hanya menyampaikan informasi ke BI terkait pihak yang membutuhkan, lalu BI memproses dan menyalurkan langsung ke penerima,” kata Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Jumat (8/8/2025).
Latar Belakang Dana CSR BI-OJK
Dana CSR BI dan OJK seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat, termasuk membangun fasilitas umum dan memberdayakan ekonomi warga. Namun, temuan KPK menunjukkan dana tersebut justru diduga dimanfaatkan untuk memperkaya pribadi sejumlah legislator.
Hingga kini, KPK masih memeriksa saksi-saksi, menelusuri aliran dana, dan mengumpulkan bukti terkait dugaan keterlibatan pihak lain. Asep menegaskan, penyidikan akan terus berkembang sesuai temuan di lapangan. (***)
Ikuti Saluran Tabalien di:












