Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, Mayoritas Anggota Komisi XI Terlibat
Peran dan Keuntungan Tersangka
Dalam skema ini, Heri Gunawan mengajukan empat yayasan dan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Rinciannya, Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui program PJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga kendaraan roda empat.
Sementara Satori mengajukan delapan yayasan dan menerima total Rp 12,52 miliar, terdiri dari Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja lain. Uang ini diduga dipakai untuk deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan, dan aset lainnya.
KPK menegaskan, kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal tidak pernah dilaksanakan. “HG dan ST menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.
Dugaan Keterlibatan Anggota Lain
Asep mengungkapkan, pengakuan Satori membuka kemungkinan keterlibatan mayoritas anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.
“Menurut keterangan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ini,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, daftar anggota Komisi XI DPR 2019–2024 terdiri dari 44 orang yang berasal dari fraksi Golkar, PDIP, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pihaknya menghormati langkah KPK.
“Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis malam.
Namun, Misbakhun belum memastikan apakah Komisi XI akan memanggil BI atau OJK dalam rapat evaluasi.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, membantah tuduhan adanya pembagian dana CSR kepada anggota. Menurutnya, dana langsung disalurkan oleh BI kepada pihak yang membutuhkan, seperti rumah ibadah atau pelaku UMKM.
“Anggota tidak pernah memegang uang sama sekali. Kami hanya menyampaikan informasi ke BI terkait pihak yang membutuhkan, lalu BI memproses dan menyalurkan langsung ke penerima,” kata Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Jumat (8/8/2025).












