Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, Mayoritas Anggota Komisi XI Terlibat

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

JAKARTA, TABALIEN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kedua tersangka adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.

“Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 hingga ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025) malam.

Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR yang bermitra dengan BI dan OJK memiliki kewenangan menyetujui rencana anggaran kedua lembaga tersebut setiap tahun. Sebelum persetujuan, Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran, termasuk dana program sosial.

Pada rapat kerja tahunan antara Komisi XI DPR dan pimpinan BI serta OJK pada November 2020, 2021, dan 2022, Panja menggelar rapat tertutup. Dari rapat itu muncul kesepakatan, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR, dengan kuota dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan dari OJK 18–24 kegiatan per tahun.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR. Teknis penyaluran, termasuk pengajuan proposal, pencairan dana, dan laporan pertanggungjawaban, dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli anggota DPR dan pihak pelaksana dari BI maupun OJK.