Desak Pembatalan UU Kontroversial dan Taati Putusan MK, Demo di Palangka Raya Ricuh
PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Seribuan mahasiswa dari Aliansi Rakyat Melawan melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (23/8/2024). Mereka mendesak implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan kepala daerah dan penuntasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU).
Unjuk rasa itu sempat diwarnai kericuhan yang melibatkan bentrokan antara mahasiswa dan aparat kepolisian. Demonstrasi ini berlangsung sebagai bentuk protes terhadap tindakan Badan Legislasi DPR yang diduga hendak membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/ PUU-XXII/2024 melalui RUU Pilkada.
“Melalui aksi ini kami mendesak DPR dan Pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan menjaga marwah demokrasi,” kata Juru Bicara Aliansi Rakyat Melawan, David Benecdiktus Situmorang.
Masa juga mendesak DPR RI untuk segera menuntaskan Undang-Undang (UU) Persampasan Aset, UU Masyarakat Adat, UU Krisis Iklim. Pemerintah dan DPR juga diminta untuk membatalkan UU Polri, UU TNI dan UU Penyiaran.
Aksi dimulai dengan konvoi kendaraan yang melintasi Jalan Yos Sudarso menuju Jalan Ahmad Yani, berakhir di depan Kantor DPRD Kalteng. Mahasiswa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam aliansi tersebut memadati lokasi.
Sesampainya di lokasi, massa yang kecewa melihat gedung “wakil rakyat” dalam kondisi tertutup kemudian melompati gerbang dan pagar, serta masuk ke dalam halaman gedung.
Kericuhan pecah ketika mahasiswa berusaha masuk ke dalam kantor DPRD namun dihalangi oleh barisan polisi yang membentengi pintu masuk. Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Komisaris Besar Boy Herlambang, memimpin lebih kurang 350 petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
Situasi semakin tegang saat mahasiswa menuntut agar anggota DPRD menerima tuntutan mereka di dalam ruang rapat. Protes yang berlangsung di luar gedung menimbulkan aksi saling dorong antara mahasiswa dan polisi.
Beberapa mahasiswa mengalami kekerasan, termasuk David Benecdiktus Situmorang. Dia mengaku mengalami pemukulan dan jambakan, serta bajunya robek akibat tarikan.
“Kami akan mengecek berapa banyak korban. Saya juga mengalami kekerasan, dijambak dan dipukul beberapa kali,” kata David Situmorang.
Akibat ketegangan yang meningkat, aksi lempar batu dan botol plastik ke arah aparat tak terhindarkan. Beberapa kaca di pintu masuk Kantor DPRD Kalteng pecah, dan seorang polisi dilaporkan mengalami cedera di bagian kepala akibat lemparan, serta harus dilarikan ke rumah sakit.
MASUK

Kapolresta Palangka Raya, Komisaris Besar Boy Herlambang, akhirnya memberikan izin kepada mahasiswa untuk masuk ke dalam gedung. “Semua berjalan cukup baik pada akhirnya. Anggota yang terluka juga sudah mendapatkan perawatan. Dorong-mendorong seperti ini adalah hal biasa dalam aksi,” ujarnya.
Di ruang rapat, hanya Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, yang menerima perwakilan mahasiswa. Keberadaan hanya satu anggota DPRD ini mengecewakan mahasiswa. Mereka mendesak Kuwu untuk menandatangani tuntutan mereka serta menyepakati poin-poin yang diajukan.
“Saya mengikuti sikap teman-teman mahasiswa, namun saya menyesal mengapa pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada baru dilakukan sekarang, seharusnya dari dulu,” kata Kuwu Senilawati.
Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta DPR untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pilkada dan mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadopsi kebijakan sesuai putusan MK.
Mereka juga mendesak DPR untuk menyelesaikan beberapa rancangan undang-undang seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU Perampasan Aset, serta menolak RUU Penyiaran yang dianggap anti-demokrasi.













