Pemkab dan DPRD Murung Raya Gelar Rapat Terkait Raperda Perseroda
MURUNG RAYA, TABALIEN.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Wakil Bupati, Rahmanto Muhidin, melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusda atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Pemberhentian secara Hormat Direktur PDAM Murung Raya dan Usulan Tiga Raperda Masa Sidang II bersama-sama dengan Propemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Pleno DPRD Kab. Mura dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD serta jajaran, Plt. Sekda Mura, para Asisten Setda, anggota DPRD Mura serta stakeholder terkait, Selasa (10/6/2025).
Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, memaparkan bahwa pendirian Perseroda merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan berkelanjutan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia juga menekankan pentingnya agar Perseroda memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri sehingga mampu menangkap dan mengelola peluang usaha berdasarkan potensi sumber daya alam lokal yang dimiliki Kabupaten Murung Raya.
Rahmanto menambahkan, Perusda yang ada sebelumnya belum menunjukkan hasil yang optimal. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk menginisiasi kembali pembentukan BUMD secara serius.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap usulan pembahasan bersama DPRD ini dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif, serta segera dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










