Bupati Serahkan SK PNS dan PPPK

Bupati Murung Raya, Heriyus, menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II, sekaligus membuka pelatihan dan pembekalan bagi PPPK formasi 2024 di Aula Cahai Ondhui Tingang, Kantor Bupati Murung Raya, Jumat (12/09/2025).

PURUK CAHU, TABALIEN.com – Bupati Murung Raya, Heriyus, menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II, sekaligus membuka pelatihan dan pembekalan bagi PPPK formasi 2024 di Aula Cahai Ondhui Tingang, Kantor Bupati Murung Raya, Jumat (12/09/2025).

Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya, Patusiadi, menyampaikan PNS ikatan dinas yang diangkat berjumlah dua orang, sementara ASN PPPK Tahap II sebanyak 70 orang dengan masa perjanjian kerja selama lima tahun.

“Proses ini merupakan tahap akhir penataan non-ASN tahun 2024 dengan total 940 formasi. Sebanyak 1.321 peserta yang tidak lulus seleksi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu mulai 1 Oktober 2025,” ujar Patusiadi.

Dalam sambutannya, Heriyus menegaskan pengangkatan PPPK tahun 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir yang dilakukan pemerintah daerah.

“Ke depan, pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai aturan dan kebutuhan organisasi,” kata Heriyus.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk meningkatkan kualitas kerja, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“ASN tidak bisa lagi bekerja seadanya. Setiap pegawai harus memberikan kontribusi nyata dengan kinerja yang terukur agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya, Dina Maulidah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.