Bupati Murung Raya Serahkan LKPD 2024 ke BPK

Bupati Murung Raya, Heriyus, didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menyerahkan dokumen LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, di Palangka Raya, Rabu (2/7/2025).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Bupati Murung Raya, Heriyus, didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Rabu (2/7/2025).

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar. Heriyus menjelaskan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang wajib diaudit BPK sebelum disampaikan ke DPRD.

“Penyerahan LKPD ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Heriyus.

Ia menambahkan pihaknya berupaya maksimal agar laporan keuangan terhindar dari kesalahan material, sehingga dapat memperoleh penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Heriyus juga berharap mendapat bimbingan serta masukan dari BPK terkait pelaporan keuangan daerah.

Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengingatkan seluruh pemerintah daerah, termasuk Murung Raya, untuk berhati-hati dalam penyusunan laporan keuangan.

“Penyerahan ini menunjukkan kesungguhan kepala daerah bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujarnya.