Agustiar Sabran Tegaskan 9 Kewajiban Perusahaan

Sesi Foto Bersama

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menegaskan sembilan kewajiban utama bagi perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perkebunan dan kehutanan di Aula Jayang Tingang, Senin (20/10/2025).

Sembilan kewajiban tersebut meliputi pembayaran pajak daerah tepat waktu, pembelian BBM resmi melalui skema Wajib Pungut Kalteng, prioritas tenaga kerja lokal, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berdampak, serta pemenuhan kewajiban plasma minimal 20 persen.

Selain itu, perusahaan diminta menggunakan kendaraan berplat KH, membuka rekening di Bank Kalteng, dan memastikan seluruh material galian memiliki izin resmi. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan.

Gubernur juga meminta Bupati dan Wali Kota se-Kalteng menegakkan aturan secara tegas demi kepentingan masyarakat. Ia menginstruksikan Bapenda provinsi dan kabupaten/kota agar mendata dan menertibkan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

“Mari kita satukan langkah, tegakkan aturan, dan bergotong royong membangun Kalimantan Tengah yang lebih berkah, maju dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Agustiar.

Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, menambahkan bahwa saat ini Kalteng memiliki tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT Bank Kalteng, PT Jamkrida, dan PT Banama Tingang Makmur. Ketiganya berperan penting dalam pengelolaan keuangan daerah dan sektor riil.

“BUMD di bidang perbankan dan penjaminan dana daerah perlu diperkuat perannya untuk mendukung likuiditas, stabilitas, dan pembiayaan sektor produktif,” jelas Leonard.

Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat langsung diimplementasikan oleh pemangku kepentingan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengoptimalkan penerimaan PAD secara berkelanjutan. (Mth).