Bupati Kapuas Buka Pekan Panutan Pajak 2025

Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P. saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show Tahun 2025 di halaman Kantor Bapenda Kapuas, Senin (21/7/2025).

Bupati turut menyinggung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut membuka peluang besar untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah melalui peningkatan PAD.

“Idealnya PAD kita bisa mencapai 20 persen dari APBD atau sekitar Rp400 miliar dari total APBD Rp4 triliun. Saat ini baru berada di angka Rp260 miliar. Ini menjadi tantangan bagi Bapenda,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati menyampaikan informasi penting mengenai kebijakan pemulihan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kebijakan itu mencakup pembebasan denda dan pokok pajak bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 10 tahun. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak berjalan hingga September 2025.

“Saya minta Kepala Bapenda segera menyosialisasikan kebijakan ini ke seluruh masyarakat hingga tingkat desa agar kesempatan ini tidak terlewatkan,” pesannya.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah juga menyediakan hadiah berupa kupon undian masing-masing senilai Rp1 juta bagi wajib pajak yang hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Total tersedia 10 kupon undian.

Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show 2025 akan berlangsung dari 21 hingga 27 Juli 2025. Selama sepekan, berbagai layanan langsung dan edukasi perpajakan akan diberikan kepada masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, Pj. Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, sejumlah kepala perangkat daerah, Direktur RSUD Kapuas dr. Agus Waluyo, serta para wajib pajak dari berbagai wilayah.