Bupati Kapuas Buka Pekan Panutan Pajak 2025

Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P. saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show Tahun 2025 di halaman Kantor Bapenda Kapuas, Senin (21/7/2025).

KUALA KAPUAS, TABALIEN.com – Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P secara resmi membuka kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show Tahun 2025 yang digelar di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas, Senin (21/7/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa sesuai amanat undang-undang demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, ia mendorong seluruh pihak untuk secara maksimal melakukan optimalisasi PAD, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi.

“Perlu kesungguhan dalam mengoptimalkan PAD. Ini dapat dilakukan lewat pendataan objek pajak baru, menggali potensi jenis dan wajib pajak, serta digitalisasi, kerjasama, pemeriksaan, dan penagihan pajak,” ujar Bupati.

Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang dinilainya sebagai tantangan bersama. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah jemput bola Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Lewat kegiatan ini, masyarakat bisa mendapatkan sosialisasi serta kemudahan akses data wajib pajak dan pembayaran pajak secara elektronik. Jadi mereka tidak perlu lagi meninggalkan aktivitasnya,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi pajak, Pemkab Kapuas juga mewajibkan ASN, khususnya pejabat struktural Eselon II, III, dan IV, untuk melakukan pembayaran pajak secara non-tunai. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan gaji tenaga ASN.

Bupati turut menyinggung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut membuka peluang besar untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah melalui peningkatan PAD.

“Idealnya PAD kita bisa mencapai 20 persen dari APBD atau sekitar Rp400 miliar dari total APBD Rp4 triliun. Saat ini baru berada di angka Rp260 miliar. Ini menjadi tantangan bagi Bapenda,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati menyampaikan informasi penting mengenai kebijakan pemulihan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kebijakan itu mencakup pembebasan denda dan pokok pajak bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 10 tahun. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak berjalan hingga September 2025.

“Saya minta Kepala Bapenda segera menyosialisasikan kebijakan ini ke seluruh masyarakat hingga tingkat desa agar kesempatan ini tidak terlewatkan,” pesannya.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah juga menyediakan hadiah berupa kupon undian masing-masing senilai Rp1 juta bagi wajib pajak yang hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Total tersedia 10 kupon undian.

Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show 2025 akan berlangsung dari 21 hingga 27 Juli 2025. Selama sepekan, berbagai layanan langsung dan edukasi perpajakan akan diberikan kepada masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, Pj. Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, sejumlah kepala perangkat daerah, Direktur RSUD Kapuas dr. Agus Waluyo, serta para wajib pajak dari berbagai wilayah.