Penguatan Panitia MHA Perkuat Jembatan Pemerintah–Adat
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah menggelar diskusi publik mengenai peran Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai penghubung antara pemerintah dan komunitas adat, Kamis (20/11/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Asrama Haji, Jalan G. Obos, Palangka Raya.
Penjabat Ketua Pengurus Wilayah AMAN Kalteng, Yoga Adi Saputra menyampaikan, diskusi ini digelar untuk menegaskan fungsi strategis Panitia MHA dalam menyediakan data lapangan yang akurat dan dapat dijadikan rujukan pemerintah.
Ia menambahkan, langkah tersebut membuka ruang lebih adil bagi komunitas adat dalam menyampaikan sejarah, identitas, dan klaim wilayah mereka.
Yoga menjelaskan, Panitia MHA dibentuk untuk memastikan proses pengakuan komunitas adat berjalan sesuai ketentuan hukum serta kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.
“Kehadiran panitia menjadi kunci dalam menjaga hubungan antara masyarakat adat dan pemerintah agar setiap tahapan penetapan wilayah adat berlangsung objektif dan akuntabel,” kata Yoga.
Pembentukan Panitia MHA mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendagri 52 Tahun 2014, serta sejumlah peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang memberikan landasan hukum bagi pengakuan MHA.
Melalui kerangka tersebut, panitia bertugas mengidentifikasi, memverifikasi, memvalidasi, dan menilai kelengkapan syarat komunitas adat yang mengajukan pengakuan formal.
Biro Advokasi, Kampanye, dan Publikasi AMAN Kalteng, Wanda Franata menyampaikan, pembentukan Panitia MHA di Kalimantan Tengah menjadi langkah penting untuk menjamin proses penetapan wilayah adat, kelembagaan adat, serta hak tradisional dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.












