Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Cegah Kejahatan Keuangan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menambahkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan harus selaras dengan penegak hukum lain dalam kerangka integrated criminal justice system (ICJS). “Artinya, ada keterpaduan antara penyidik OJK dengan penyidik tindak pidana ekonomi negara, termasuk perbankan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum diharapkan semakin memahami langkah pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan. Lembaga jasa keuangan juga diingatkan agar terus mengedepankan kepercayaan konsumen sebagai pondasi utama stabilitas industri.
Acara ini turut dihadiri Forkopimda, Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, serta peserta dari berbagai lembaga.











