Vonis PN Medan Disorot, KY Didesak Turun

Ilustrasi: Putusan Hakim

JPU Septian Napitupulu dari Kejari Medan sebelumnya mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pemalsuan dokumen yang merugikan perusahaan sebesar Rp 583 miliar.***