Tanggapi Tuduhan Malapraktik, RSUD Doris Siapkan Laporan Balik

Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul, bersedekap. (Foto: dinkes kalteng)

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus mengambil langkah tegas dengan berencana melaporkan balik pihak yang melayangkan tuduhan malapraktik medis ke ranah hukum pidana.

Artikel ini ditulis ulang dari laporan media lokal di Kalimantan Tengah, yang menyebutkan Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul mengonfirmasi, pihaknya sedang mempersiapkan laporan resmi terkait dugaan penyebaran fitnah, Selasa (24/03/2026). Langkah ini merupakan respons atas laporan pihak pasien mengenai pemasangan alat kontrasepsi IUD yang dianggap tidak berdasar.

“Laporan balik ini dilakukan karena ada dugaan membuat laporan palsu terjadinya tindak pidana, menyebarkan fitnah, dan mencemarkan nama baik,” tegas dr. Suyuti.

Pihak rumah sakit menilai, tuduhan malapraktik tidak seharusnya dilemparkan ke ruang publik tanpa dasar pembuktian kuat. Hal ini dinilai merugikan kredibilitas tenaga medis serta fasilitas kesehatan negara di wilayah Kalimantan Tengah.

Suyuti menekankan, persoalan medis wajib dipandang menggunakan prinsip lex specialis atau aturan hukum bersifat khusus. Audit medis mendalam oleh dewan pakar diperlukan untuk membuktikan apakah sebuah tindakan merupakan malapraktik atau risiko medis sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Selain laporan balik terhadap pelapor, manajemen rumah sakit juga membidik kuasa hukum pasien. Pihak RSUD dr. Doris Sylvanus tengah mempelajari peluang untuk melaporkan advokat tersebut ke Dewan Etik Advokat Indonesia.

Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Advokat, penasihat hukum diharapkan bertindak berdasarkan fakta dan tidak membangun narasi menyesatkan sebelum ada putusan hukum inkrah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum pasien belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana laporan balik tersebut.