PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial MRI (30) yang diduga mengintip penghuni kos perempuan di Jalan G Obos XII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (28/01/2026). Penindakan dilakukan usai warga melaporkan aksi tersebut ke pihak kepolisian.
Petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima pengaduan masyarakat. Langkah cepat dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah gangguan keamanan lanjutan di lingkungan kos.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menyampaikan, penanganan kasus ini merupakan respons nyata kepolisian terhadap laporan warga. Pelaku saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
Kejadian bermula saat korban menyadari keberadaan seseorang di balik dinding kamar kos. Pelaku diduga menggunakan kursi untuk mengintip aktivitas korban melalui celah bangunan.
Korban kemudian berteriak hingga mengundang perhatian penghuni kos lainnya. Warga yang datang langsung mengamankan pelaku sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.
Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, polisi membawa MRI ke Mapolresta Palangka Raya. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Palangka Raya.
“Setelah menerima pengaduan warga, personel segera menuju TKP, mengamankan terduga pelaku, dan menyerahkannya ke Unit PPA untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Ipda Muhammad Abrar.
Polresta Palangka Raya masih mendalami motif pelaku serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Pasca penanganan, situasi di kawasan Jalan G Obos XII terpantau aman dan terkendali. Kepolisian menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palangka Raya.












