Praperadilan Diterima, Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Gugur
TABALIEN.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang dikenal dengan sebutan Paman Birin, kini bisa bernafas lega. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan olehnya. Putusan ini menggugurkan status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengadili: dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selata, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Salah satu alasan kunci adalah Paman Birin tidak tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga, menurut hukum, harus dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebelum menetapkan status tersangka.
Namun, KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin, yang juga tidak pernah dipanggil secara resmi untuk diperiksa. Dalam sidang praperadilan, Tim Biro Hukum KPK tidak dapat menunjukkan bukti pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Paman Birin. “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” jelas hakim.
Lebih lanjut, hakim menolak argumen KPK yang menyatakan Paman Birin tidak dapat mengajukan praperadilan karena diduga melarikan diri atau keberadaannya tidak diketahui. Hakim menilai tuduhan tersebut prematur, karena tidak ada surat panggilan pemeriksaan atau penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari KPK.












