SERUYAN, TABALIEN.com – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan bersama Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 12 hektare kawasan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV) milik PT Salonok Ladang Mas (SLM).

Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran atau kelalaian pengelola kawasan. Namun, hingga kini, kepolisian maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Muhammad Affandi tidak merespons pesan singkat wartawan yang meminta konfirmasi terkait perkembangan kasus itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Seruyan, Arditya Bima Yogha, juga belum memberikan penjelasan substantif. Saat dikonfirmasi pada Jumat, 25 September 2026, ia hanya menyampaikan tanggapan singkat.

“Nggih pak. Maaf lagi di jalan,” ujar Arditya Bima Yogha.

Belum ada pembaruan informasi resmi dari kepolisian maupun kejaksaan mengenai proses hukum kasus kebakaran di areal PT Salonok Ladang Mas tersebut.

Klarifikasi Pihak Perusahaan

Manager Humas PT Salonok Ladang Mas, Waluyo, memberikan klarifikasi mengenai kebakaran tersebut. Ia menyatakan bahwa lahan yang terbakar merupakan kawasan enclave milik masyarakat dan perusahaan bertindak sebagai pelapor dalam kasus itu.

Menurut pihak perusahaan, kebakaran terjadi akibat pembakaran yang dilakukan anak dari pemilik lahan saat membuka lahan. Perusahaan menyebut pelaku telah diproses oleh kepolisian.

“Pihak PT Salonok Ladang Mas bertindak sebagai pelapor dan sudah ditangani dalam BAP. Masyarakat pemilik lahan membuka lahan, lalu anaknya yang membakar sehingga dijadikan tersangka,” ujar Waluyo, Sabtu (26/09/2026).

Penyelidikan oleh Polres Seruyan menjadi bagian dari penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. Polda Kalteng menangani lebih dari 39 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla dan telah menetapkan puluhan tersangka perorangan.

Kementerian Kehutanan Cabut Izin Lima Perusahaan

Di tingkat nasional, Kementerian Kehutanan mencabut izin lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah sebagai bagian dari penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan perintah langsung Presiden untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar pelaku skala kecil, tetapi juga korporasi besar.

Lima perusahaan yang izinnya dicabut beserta luas konsesi dan area terbakar masing-masing adalah:

  • PT Wana Lestari Jaya, beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.000 hektare dan area terbakar 47 hektare.

  • PT Prima Multi Buana, di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare dan area terbakar 18,20 hektare.

  • PT Pancaran Wana Nusa, di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare dan area terbakar 497 hektare.

  • PT Grash Putri Perdana, di Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Ketapang, dengan luas konsesi 24.990 hektare dan area terbakar 374,99 hektare.

  • PT Bagus Wahana Lestari, di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare dan area terbakar 231,10 hektare.

Total luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Raja Juli menegaskan bahwa setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan memiliki kewajiban menjaga kawasan yang dikelolanya. Pencabutan izin dilakukan karena adanya pembiaran dan pengabaian terhadap kewajiban tersebut.

Penindakan itu diharapkan memberikan efek jera kepada perusahaan lain agar tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan terjadinya karhutla.

Informasi dalam artikel ini dihimpun berdasarkan data rilis dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

FAQ

Siapa pelaku pembakaran lahan di area PT Salonok Ladang Mas menurut klarifikasi perusahaan?
Pelaku pembakaran adalah anak dari pemilik lahan masyarakat (enclave) yang sedang membuka lahan, dan saat ini pelaku telah diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Mengapa Kementerian Kehutanan mencabut izin lima perusahaan di Kalimantan?
Izin dicabut karena adanya unsur pembiaran dan pengabaian terhadap kewajiban menjaga kawasan konsesi yang mereka kelola dari kebakaran hutan dan lahan.
Apa saja nama lima perusahaan yang izinnya dicabut oleh Kementerian Kehutanan?
Lima perusahaan tersebut adalah PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grash Putri Perdana, dan PT Bagus Wahana Lestari.
Kredit Redaksi