Kuasa Hukum Mantan Lurah Bantah Tuduhan Mafia Tanah
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kuasa hukum Hadi Suwandoyo, mantan Lurah Kalampangan, membantah keras tuduhan penguasaan ratusan hektare lahan di Palangka Raya. Pihak pengacara menyebut tudingan tersebut tidak berdasar hukum serta berpotensi mencemarkan nama baik.
“Klien kami dituduh tanpa bukti menguasai atau memiliki lahan beratus-ratus hektare. Hal ini sangat tendensius dan sudah mengarah pada fitnah,” kata Guruh Eka Saputra, Advokat GRH Law Office, dalam pernyataan hak jawabnya, Kamis (21/8/2025).
Guruh menegaskan Hadi tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Jadi Makmur dan Poktan Lewu Taheta. Sengketa kedua kelompok tani itu saat ini masih dalam proses penyidikan di kepolisian.
Ia juga mengkritisi pemberitaan yang dinilainya memicu sentimen SARA di masyarakat. Menurutnya, framing negatif tanpa dasar kuat berpotensi menimbulkan gesekan antar kelompok.
“Framing negatif yang tidak cukup berdasar telah menimbulkan riak yang bisa memicu gesekan antar sesama. Apakah ini memang cara membenturkan satu dengan lainnya?” ujarnya.
Tim kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur hukum bila penyebaran informasi yang dianggap tidak benar terus berlanjut. Mereka menilai pemberitaan tersebut merusak kredibilitas, martabat, dan nama baik kliennya.
Sebelumnya, Hadi Suwandoyo dituding menguasai ratusan hektare tanah melalui praktik monopoli lahan. Kalteng Watch bahkan menyebut ada indikasi mafia tanah yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang saat ia menjabat lurah.
Salah satu kasus yang disorot adalah klaim kepemilikan atas lahan 850 hektare di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, yang sebelumnya dikelola sembilan kelompok masyarakat adat dan transmigran.
Guruh mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi tersebut dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada aparat penegak hukum.
“Soal sengketa di Polda antara kedua Poktan, biarlah proses hukum berjalan. Nanti biar hukum yang menjawab siapa yang menjadi mafia tanah sebenarnya,” pungkas Guruh.