URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Kompolnas: Vonis Mati Kompol Satria Jadi Pelajaran
Anam mendorong Polri untuk segera menuntaskan sanksi etik terhadap Satria Nanda. “Jika mekanisme PTDH-nya belum final karena banding, segera ada putusan banding juga,” ucapnya.
Dalam sidang di Tanjungpinang, majelis hakim banding yang dipimpin Ahmad Shalihin, serta dua hakim anggota, Bagus Irawan dan Priyanto, menyatakan vonis mati pantas diberikan karena sebagai Kasatresnarkoba, Satria Nanda seharusnya mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh bawahannya.
Sejak vonis Pengadilan Negeri Batam pada 4 Juni 2025, status Satria Nanda masih aktif sebagai anggota Polri karena proses etik belum final. Sementara sembilan anak buahnya, termasuk Shigit, telah diberhentikan dari dinas kepolisian.
Halaman











