Kompolnas: Vonis Mati Kompol Satria Jadi Pelajaran
JAKARTA, TABALIEN.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menilai vonis mati terhadap Kompol Satria Nanda harus menjadi pelajaran tegas bagi anggota Polri untuk tidak bermain-main dengan narkoba.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (5/8/2025), setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman seumur hidup. “Putusan ini menjadi satu pembelajaran untuk siapa saja, khususnya aparat penegak hukum dalam konteks ini kepolisian, agar tidak pernah bermain-main dalam isu narkoba,” ujar Anam di Batam, Rabu (6/8/2025).
Anam juga menyoroti vonis serupa yang dijatuhkan kepada Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Keduanya dianggap menyalahgunakan wewenang dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu yang turut menjerat sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.
Menurut Anam, putusan ini harus menjadi pedoman bagi internal Polri, terutama dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Satria Nanda, yang masih dalam tahap banding di Mabes Polri. “Keputusan ini harus menjadi pedoman di internal kepolisian, khususnya dalam konteks respons terhadap mekanisme PTDH,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun Kompol Satria masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi, fakta hukum dalam putusan banding sudah cukup menunjukkan adanya pelanggaran berat. “Yang terpenting, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati itu secara faktual terdapat kejahatan di situ,” tegasnya.












