Kejati Kalteng Tahan Pejabat Seruyan Terkait Korupsi Internet
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan. Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, menyusul temuan bukti kuat atas penyimpangan proyek senilai Rp2,46 miliar dari APBD Seruyan tahun anggaran 2024.
Tersangka yang ditahan adalah RNR, Kepala Diskominfosantik Seruyan yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta FIO, Manajer Unit Layanan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+), anak usaha PT PLN (Persero). Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan penahanan dilakukan untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen,” ujarnya.
Proyek pengadaan jaringan intranet dan internet untuk seluruh SKPD dan kecamatan di Seruyan diketahui dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah. RNR bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, sementara FIO sebagai penyedia turut menandatangani kesepakatan proyek.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan proyek dijalankan tanpa kontrak resmi dan tanpa survei lapangan. “Jaringan fiber optic sudah terpasang sejak Desember 2023, sementara surat pesanan baru diterbitkan pada 17 Januari 2024. Artinya, pekerjaan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Penyidik menemukan empat pelanggaran utama: penunjukan penyedia sebelum pagu anggaran tersedia, pemasangan jaringan sebelum dokumen resmi diterbitkan, topologi jaringan tidak sesuai kontrak, serta kecepatan internet yang jauh di bawah spesifikasi. “Secara sederhana, layanan yang diterima tidak sebanding dengan yang dibayar—jaringannya ‘lelet’,” tambah Wahyudi.
Jaringan tersebut ditujukan untuk seluruh SKPD dan kantor kecamatan di Seruyan sebagai sistem terpadu intranet dan internet. Namun, hasilnya dinilai tidak maksimal dan gagal mendukung pelayanan publik.
Audit Inspektorat menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,57 miliar. Hingga kini, sekitar 40 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat pemerintah dan pihak penyedia jasa. “Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Kami masih mendalami peran pihak-pihak terkait,” tegas Wahyudi. (Mth).










