Kasus Kriminalisasi, Hakim APS Disidang KY

Kuasa hukum pelapor, Dr. Ari Yunus Hendrawan.

Sidang Pleno KY hari ini dipimpin tujuh komisioner, termasuk Dr. Abdul Chair Ramadhan dan Wakil Ketua Desmihardi, S.H., M.H.
“Kami berharap KY menjatuhkan sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menjadi peringatan, di Tanah Borneo hukum harus ditegakkan sejalan dengan adab,” tegas Dr. Ari.

Pihak pelapor menyatakan akan terus mengawal hasil putusan Sidang Pleno demi tegaknya keadilan, profesionalisme peradilan, serta penghormatan terhadap nilai adat di Bumi Tambun Bungai.