Kasus Kriminalisasi, Hakim APS Disidang KY

Kuasa hukum pelapor, Dr. Ari Yunus Hendrawan.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Komisi Yudisial (KY) menggelar Sidang Pleno pada Selasa (06/01/2026) untuk memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh hakim berinisial APS, menyusul laporan masyarakat yang telah diperjuangkan selama 14 bulan.

Sidang Pleno ini merupakan tindak lanjut atas laporan Nomor Register 0002/L/KY/I/2025 yang dinilai memenuhi syarat substansial dan prosedural hingga masuk ke tahap pengambilan keputusan tertinggi di KY.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyatakan proses menuju Sidang Pleno bukan perkara mudah dan hanya ditempuh laporan dengan indikasi pelanggaran etik yang kuat.

“Kami serius menangani perkara ini. Masuknya laporan ke tahap pleno menunjukkan indikasi pelanggaran etik tervalidasi secara substansi dan prosedur. Kini saatnya KY menjatuhkan sanksi tegas,” ujar Dr. Ari.

Laporan tersebut berangkat dari kasus hukum yang menimpa H. Bachtiar Rahman, yang menjalani penahanan selama 10 bulan 21 hari dalam perkara sengketa lahan sewa-menyewa, perkara yang seharusnya berada di ranah perdata.

Mahkamah Agung kemudian memutus Bebas Murni (vrijspraak) melalui putusan kasasi. Namun, menurut kuasa hukum, kerugian berupa hilangnya kemerdekaan dan rusaknya nama baik tidak dapat dipulihkan hanya dengan pembebasan tersebut.

Selain aspek hukum formal, Dr. Ari menekankan perkara ini berkaitan dengan nilai kearifan lokal Kalimantan Tengah, yakni Huma Betang dan Belom Bahadat. Ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran adab dalam persidangan, termasuk sikap tidak menghormati orang tua serta prasangka dan penutupan diri terhadap argumentasi hukum.

Sidang Pleno KY hari ini dipimpin tujuh komisioner, termasuk Dr. Abdul Chair Ramadhan dan Wakil Ketua Desmihardi, S.H., M.H.
“Kami berharap KY menjatuhkan sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menjadi peringatan, di Tanah Borneo hukum harus ditegakkan sejalan dengan adab,” tegas Dr. Ari.

Pihak pelapor menyatakan akan terus mengawal hasil putusan Sidang Pleno demi tegaknya keadilan, profesionalisme peradilan, serta penghormatan terhadap nilai adat di Bumi Tambun Bungai.