DPRD Dukung Larangan Truk ODOL di Kalteng

Petugas Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan terhadap truk bermuatan sawit yang diduga melebihi kapasitas muatan (ODOL) di salah satu ruas jalan kabupaten. Pemeriksaan ini bagian dari upaya penegakan larangan truk ODOL demi menjaga kelayakan infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang melarang kendaraan over dimension over loading (ODOL) melintas di jalan provinsi maupun kabupaten/kota.

Tantawi menilai, meskipun beberapa ruas jalan di Kalteng berstatus jalan nasional, akses menuju jalan-jalan tersebut tetap melalui jalan kota dan provinsi yang memiliki keterbatasan daya dukung. Hal ini berisiko mempercepat kerusakan jalan jika dilalui kendaraan ODOL.

“Larangan ini penting untuk melindungi infrastruktur jalan, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan. Beban berlebih dari kendaraan ODOL terbukti menjadi penyebab utama kerusakan jalan, termasuk di Palangka Raya,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Ia juga menegaskan pentingnya penegakan aturan yang konsisten. Pemerintah daerah diminta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan, agar kebijakan larangan ODOL benar-benar efektif di lapangan.

“Dengan langkah tegas ini, saya optimistis kondisi jalan di wilayah ini akan lebih terawat dan biaya perbaikan bisa ditekan. Kebijakan ini juga diharapkan mewujudkan transportasi yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Tantawi.

Ikuti Saluran Tabalien di: