DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Perubahan Anggaran 2025
PURUK CAHU, TABALIEN.com – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota bersama dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRD, Senin (25/8/2025).
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, jajaran Forkopimda, pimpinan partai politik, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, insan pers, serta undangan lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, Rejikinoor mengungkapkan, perubahan KUA-PPAS 2025 harus menjadi dasar pembangunan yang berimbang antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
Ia menegaskan, Perubahan anggaran ini bukan sekadar persoalan angka, melainkan juga tentang pemerataan pembangunan di seluruh Murung Raya.
“Mulai dari pelayanan publik, penyediaan sarana prasarana, hingga penguatan sektor ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Rejikinoor menambahkan, DPRD Murung Raya akan terus mengawal tata kelola pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan penegakan aturan agar anggaran benar-benar memberi manfaat bagi warga.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan keterbukaan, serta memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan rakyat,” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi mendukung pembahasan perubahan APBD dan mendorong masyarakat turut mengawasi pelaksanaan pembangunan.
“Dengan semangat kebersamaan, kita berharap perubahan anggaran ini menjadi pijakan untuk mewujudkan Murung Raya yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya.











