Nadiem Diperiksa KPK Terkait Google Cloud

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Internet

JAKARTA, TABALIEN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Kamis, 7 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di kementerian yang pernah ia pimpin.

Nadiem tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.19 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan KPK yang masih berjalan, tanpa adanya penetapan tersangka hingga saat ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengadaan layanan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data kegiatan pembelajaran daring dari seluruh sekolah di Indonesia selama masa pandemi Covid-19.

“Waktu itu pembelajaran dilakukan secara daring, tugas dan hasil ujian anak-anak disimpan dalam bentuk cloud, yaitu Google Cloud,” kata Asep di Jakarta, 24 Juli 2025.

Menurut Asep, penyimpanan data dalam jumlah besar tersebut memerlukan pembayaran khusus kepada pihak penyedia layanan. Proses pembayaran itulah yang kini menjadi fokus penyelidikan KPK. “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.

Selain Nadiem, KPK juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak lain terkait perkara ini, termasuk mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Andre Soelistyo dan pemegang saham Melissa Siska Juminto, yang diperiksa pada 5 Agustus 2025.

Sebelumnya, Nadiem juga telah dua kali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2020–2022. Pemeriksaan dilakukan pada 23 Juni dan 15 Juli 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam kasus Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyahda, mantan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah; serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan keempat tersangka diduga telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan.

Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim oleh dua lembaga penegak hukum ini menunjukkan adanya keseriusan dalam mengusut transparansi penggunaan anggaran di sektor pendidikan, terutama pada masa pandemi. Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah ada unsur pidana dari proyek-proyek digitalisasi tersebut.

Ikuti Saluran Tabalien di: