Pemkab Murung Raya Evaluasi Perda Pajak Daerah

Suasana rapat koordinasi evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar Pemkab Murung Raya melalui Bapenda di Aula Inspektorat, Senin (22/9/2025).

PURUK CAHU, TABALIEN.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (22/9/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2024. Rapat berlangsung secara hybrid di Aula Inspektorat Murung Raya dan melalui zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Acara dihadiri Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, Plt. Sekretaris Bapenda Cahaya Rinae, serta perwakilan perangkat daerah. Dari Kemendagri hadir tiga narasumber utama, yakni Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Bina Keuangan Daerah.

Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui sambutan yang dibacakan Plt. Sekda Sarwo Mintarjo menekankan pentingnya percepatan penyusunan Perda pajak dan retribusi. “Pihak terkait agar mempercepat proses penyusunan peraturan daerah serta proaktif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Plt. Sekretaris Bapenda, Cahaya Rinae, menegaskan evaluasi Perda ini penting sebagai langkah memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah. “Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat memacu peningkatan PAD Murung Raya sekaligus memperkuat regulasi pengelolaan pajak dan retribusi,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut diharapkan menghasilkan rumusan dan rekomendasi yang menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, serta mendukung pembangunan Murung Raya.