Pemkab Kapuas Pasang Plang Aset Ruko

Asisten I Setda Kapuas, Romulus, secara simbolis memasang plang kepemilikan aset milik Pemkab Kapuas di lokasi ruko eks Terminal Panunjung Tarung, Jumat (18/7/2025), didampingi sejumlah pejabat terkait.

KUALA KAPUAS, TABALIEN.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Kejaksaan Negeri Kapuas memasang plang kepemilikan aset pada bangunan ruko eks Terminal Panunjung Tarung, Jalan Ahmad Yani, Kuala Kapuas, Jumat (18/7/2025). Langkah ini menandai pengambilalihan resmi aset daerah yang sebelumnya disewa pihak swasta.

Pemasangan plang dilakukan sebagai tindak lanjut dari serah terima bangunan oleh penyewa sebelumnya, Sdr. Rabin, kepada Pemkab Kapuas melalui proses pendampingan hukum oleh Kejari Kapuas. Ruko tersebut kini kembali dikuasai pemerintah daerah setelah tidak ada pembayaran sewa sejak 2010.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas, Romulus; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD); perwakilan Kejari Kapuas; Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM); Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Kepala Satpol PP; serta perwakilan Inspektorat Kabupaten Kapuas.

“Langkah ini merupakan hasil sinergi antara Pemkab dan Kejaksaan untuk menyelamatkan aset daerah. Prosesnya tidak instan, sudah melalui mediasi panjang dan kajian hukum,” ujar Romulus. Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menempati aset milik pemerintah daerah untuk menyerahkan kembali secara sukarela.

Kepala BKAD menjelaskan bahwa ruko tersebut disewa sejak 2005 melalui nota kesepahaman (MoU), namun penyewa hanya membayar sewa hingga 2010. Berdasarkan ketentuan MoU, jika selama tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi kewajiban, maka aset bisa diambil alih kembali oleh pemerintah.

Pihak Kejari Kapuas menyatakan dukungannya dalam pendampingan hukum sebagai bagian dari tugas jaksa pengacara negara. “Kami berkomitmen membantu pemulihan aset lainnya milik Pemkab Kapuas,” ujar perwakilan Kejari. Ia menambahkan bahwa nilai aset ini ditaksir mencapai Rp3,8 miliar, dengan potensi pendapatan sewa Rp300 juta per tahun dari 13 pintu ruko.

Sementara itu, DPPKUKM Kapuas menyatakan akan mengelola ruko pasca-pengambilalihan untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD). “Kami akan menarik retribusi dari penyewa serta membina pelaku UMKM agar naik kelas,” jelas perwakilan dinas tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kapuas dalam menertibkan aset dan mengoptimalkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah.