Pemprov Kalteng Tegaskan Tak Batasi Informasi
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah memastikan tidak ada pembatasan terhadap pejabat pemerintah provinsi dalam memberikan keterangan kepada media.
Penegasan ini disampaikan menanggapi isu publik yang menyebutkan adanya kebijakan pembatasan komunikasi pejabat kepada pers. Pelaksana Tugas Kepala Diskominfosantik Kalteng, Rangga Lesmana, menyatakan tidak ada arahan dari gubernur atau pimpinan lainnya untuk menutup akses informasi kepada masyarakat.
“Gubernur Kalteng ataupun dalam hal ini Pemprov, tetap dan selalu menjunjung tinggi kebebasan informasi publik,” kata Rangga dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menjelaskan adanya proses penyelarasan informasi antarpejabat sebelum disampaikan ke publik. Rangga menegaskan penyelarasan itu bertujuan agar informasi yang keluar benar-benar akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Yang dimaksud dalam pembahasan tersebut, secara substansi bukan untuk membatasi pejabat bicara di publik,” ujarnya.
Menurut Rangga, penyamaan narasi antarlembaga penting dilakukan agar informasi yang diterima masyarakat valid dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama terkait kebijakan dan program strategis pemerintah provinsi.
“Jadi tidak ada yang namanya pembatasan informasi publik, agar ini bisa kita pahami bersama dan tidak keliru dalam menafsirkannya,” tambahnya.
Sebagai bentuk keterbukaan, Pemprov Kalteng secara rutin mengadakan forum diskusi bersama awak media. Ruang ini menjadi wadah komunikasi antara pemerintah dan jurnalis demi menjaga transparansi.
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,” pungkas Rangga.










