Bawaslu Kalteng Bantah Tuduhan Intervensi PSU

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina.

Nurhalina juga menyinggung Pilkada 27 November 2024 di Barito Utara, ketika muncul persepsi serupa terkait rekomendasi PSU. Ia menekankan rekomendasi PSU tidak bisa diputuskan sembarangan, melainkan berdasarkan indikator hukum yang jelas.

“PSU ada kriterianya, tidak serta-merta bisa direkomendasikan. Pada Pilkada 2024, memang ada indikator yang terpenuhi sehingga Bawaslu Barito Utara mengeluarkan rekomendasi PSU. Kehadiran kami waktu itu tidak menentukan hasil, semua melalui mekanisme dan kajian,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bawaslu adalah lembaga hierarkis yang bekerja terkoordinasi dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Karena itu, keberadaan Bawaslu Kalteng di Barito Utara semata untuk pembinaan dan supervisi, bukan intervensi.

“Kami hanya memastikan semua berjalan sesuai aturan, bukan mengganggu apalagi mengintervensi. Kehadiran kami justru agar PSU dan penanganan pelanggaran berlangsung lancar sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Nurhalina menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum atas tuduhan tersebut. “Barang bukti sudah siap, kami mempertimbangkan menempuh jalur hukum,” tandasnya.