Bawaslu Kalteng Bantah Tuduhan Intervensi PSU

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah membantah tuduhan melakukan intervensi terhadap Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Klarifikasi itu disampaikan menyusul unggahan di media sosial Facebook oleh akun berinisial AT yang menuding adanya intervensi Bawaslu Provinsi dalam penanganan pelanggaran di Barito Utara. Unggahan tersebut diduga berasal dari simpatisan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menegaskan kehadiran pihaknya di Muara Teweh pada Rabu (20/8/2025) hanya untuk menjalankan tugas supervisi.

“Kedatangan kami ke Barito Utara dalam rangka supervisi laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kalteng. Laporan tersebut sudah diplenokan dan dilimpahkan ke Bawaslu Barito Utara. Tugas provinsi adalah supervisi, monitoring, evaluasi, termasuk pendampingan,” kata Nurhalina di Kantor Bawaslu Kalteng, Kamis sore (21/8/2025).

Ia menjelaskan, supervisi tersebut merupakan mandat undang-undang sekaligus tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Bawaslu RI dan provinsi melakukan supervisi PSU di Barito Utara.

“Tidak benar kalau dikatakan intervensi. Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kehadiran Bawaslu Provinsi justru untuk memastikan penanganan pelanggaran sesuai prosedur,” tegasnya.

Nurhalina juga menyinggung Pilkada 27 November 2024 di Barito Utara, ketika muncul persepsi serupa terkait rekomendasi PSU. Ia menekankan rekomendasi PSU tidak bisa diputuskan sembarangan, melainkan berdasarkan indikator hukum yang jelas.

“PSU ada kriterianya, tidak serta-merta bisa direkomendasikan. Pada Pilkada 2024, memang ada indikator yang terpenuhi sehingga Bawaslu Barito Utara mengeluarkan rekomendasi PSU. Kehadiran kami waktu itu tidak menentukan hasil, semua melalui mekanisme dan kajian,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bawaslu adalah lembaga hierarkis yang bekerja terkoordinasi dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Karena itu, keberadaan Bawaslu Kalteng di Barito Utara semata untuk pembinaan dan supervisi, bukan intervensi.

“Kami hanya memastikan semua berjalan sesuai aturan, bukan mengganggu apalagi mengintervensi. Kehadiran kami justru agar PSU dan penanganan pelanggaran berlangsung lancar sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Nurhalina menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum atas tuduhan tersebut. “Barang bukti sudah siap, kami mempertimbangkan menempuh jalur hukum,” tandasnya.