Laporkan Pemalsuan Syarat Lelang, KPK Sambangi Mabes Polri

Ketua DPD LSM KPK RI Syahridi menunjukan dokumen kontrak dan indikasi pemalsuan di Palangka Raya, Selasa (10/9/2024).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Beberapa LSM anti-korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas ke Mabes Polri di Jakarta, Kamis (12/9/2024). Mereka menganggap penanganan kasus tersebut oleh penegak hukum daerah tidak optimal.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kami juga mungkin akan melaporkan pihak Polda dan proses penyidikan yang ada di sana,” Kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Pemburu Korupsi (DPD LSM KPK RI) Kalteng, Syahridi, Selasa (10/9/2024).

Laporan ini melibatkan Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tatang Satriawan, Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Marliansyah, dan Ketua DPP Lembaga Pencari Fakta dan Pengungkap Kasus (LPFPK) Kalteng Much Yunan.

Syahridi menjelaskan, sebelumnya telah melaporkan CV Farisko Jaya, pelaksana proyek pembangunan puskesmas di Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, ke Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Polisi menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/20/I/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus, yang menyatakan kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Katingan,” katanya.

Namun, saat Syahridi mengonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan, melalui surat nomor B-2035/0.2.18/Dek.1/07/2024, Kejari Katingan membantah menerima laporan atau menangani kasus tersebut.

Syahridi kemudian menanyakan kembali ke kepolisian, namun belum mendapatkan balasan.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyarankan agar laporan tentang penanganan perkara yang tidak sesuai prosedur disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng.

“Jika ada penanganan perkara yang tidak sesuai prosedur, Anda bisa menghubungi Propam Polda,” kata Erlan.

Syahridi mengungkapkan dugaan pemalsuan dokumen oleh CV Farisko Jaya dalam proyek senilai Rp 7,6 miliar tersebut. Dokumen yang diduga dipalsukan termasuk surat keterangan tenaga teknis dan Ahli K3.

Syahridi menambahkan bahwa Direktur CV Farisko Jaya diduga menggunakan data pribadi Hadisilvanus tanpa izin untuk sertifikat badan usaha.

Direktur CV Farisko Jaya, Risa Kristiana, membantah semua tuduhan tersebut.

“Dokumen yang digunakan adalah sahih dan lelang sudah sesuai prosedur. Tidak ada penyimpangan,” tegas Risa, Rabu (11/9/2024).

Avatar photo
Nopri
Reporter