Kuasa Hukum Pasien Tanggapi Sikap RSUD Doris Palangka Raya

Kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, menunjukkan dokumen bukti laporan resmi terhadap RSUD dr. Doris Sylvanus. (Foto: Istimewa)

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Rencana manajemen RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya untuk melaporkan balik pihak pasien dalam kasus dugaan malapraktik medis tidak jadi dilakukan. Kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, menilai keputusan tersebut merupakan hak rumah sakit, namun menegaskan laporan yang diajukan pihaknya tetap didukung alat bukti yang cukup.

Halim menyampaikan tanggapan tersebut saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus dugaan malapraktik terhadap pasien berinisial RY.

“Masalah melaporkan atau tidak melaporkan balik itu hak dari direktur rumah sakit. Yang jelas setiap laporan harus didukung alat bukti yang cukup dan sah,” ujar Halim, Selasa (31/3/2026) malam.

Menurutnya, laporan yang telah disampaikan ke kepolisian dilengkapi sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang dinilai memenuhi syarat pembuktian awal.

Ia menyebut salah satu bukti penting dalam perkara ini adalah adanya dua dokumen resume medis yang berasal dari rumah sakit yang sama.

“Ada dua resume medis dari RSUD Doris dengan tanggal dan jam yang sama, tetapi isinya sangat jauh berbeda,” katanya.

Selain dokumen tersebut, pihaknya juga telah menyiapkan saksi korban serta saksi fakta untuk memperkuat laporan yang diajukan.

Halim mengatakan penyidik Polda Kalimantan Tengah dijadwalkan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dalam waktu dekat.

“Pemeriksaan awal atau BAP oleh Polda Kalteng dijadwalkan Kamis ini terhadap tiga orang, satu saksi korban dan dua saksi fakta,” ujarnya.

Di sisi lain, proses pengaduan terkait aspek etik profesi kedokteran juga telah diajukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Menurut Halim, pihaknya telah melengkapi sejumlah dokumen yang diminta oleh lembaga tersebut meskipun pemeriksaan langsung belum dilakukan.

Kasus ini bermula dari tindakan operasi caesar terhadap pasien berinisial RY pada Jumat (07/11/2025).

Pasien diduga menjalani pemasangan alat kontrasepsi IUD tanpa penjelasan medis maupun persetujuan langsung dari pasien.

Kondisi pasien kemudian memburuk hingga alat tersebut diduga bergeser dan menembus usus, sehingga pasien harus menjalani operasi besar pemotongan usus pada Selasa (20/01/2026).

Sebelumnya, kuasa hukum pasien telah melaporkan dua dokter ke Polda Kalimantan Tengah dengan nomor laporan LP/B/90/III/2026 atas dugaan malapraktik dan pemalsuan dokumen rekam medis.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung di kepolisian untuk menguji unsur pidana dalam laporan tersebut.