Kuasa Hukum Desak Ungkap Tuntas Kematian Nurmaliza
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com — Tim kuasa hukum keluarga Nurmaliza (29), perempuan yang ditemukan tewas di wilayah Pulang Pisau, mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kematian tragis tersebut.
Kartika Candrasari, yang menerima kuasa pada 1 Juli 2025, menyebut terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini. Ia menilai kuat kematian korban bukan peristiwa spontan, melainkan pembunuhan berencana oleh kekasih korban sendiri, Alvaro Jordan (23).
Setelah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil autopsi dari tim forensik, Kartika menyatakan, terdapat ketidaksesuaian mencolok antara pengakuan tersangka dengan kondisi jenazah korban. Dalam BAP, tersangka menyebut saat dibawa ke Pulpis menggunakan mobil, korban masih hidup dan bahkan sempat terdengar mengeluarkan suara.
“Namun, menurut hasil visum, korban diperkirakan telah meninggal 3 hingga 4 hari sebelum ditemukan,” kata Kartika di Palangka Raya, Rabu (9/7/2025).
Kartika menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, pertengkaran terjadi pada pagi 10 Juli 2025 di kamar kos. Tersangka mengaku dipukul dan dilempar ponsel oleh korban, lalu secara spontan mencekik dan memukul korban.
Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka robek pada bibir atas serta pelunakan pada kedua sisi tengkorak korban. Temuan ini diduga kuat disebabkan oleh benturan benda tumpul, bukan hanya kekerasan tangan kosong seperti yang diklaim tersangka.
Kondisi tempat kejadian perkara (TKP) turut menjadi sorotan. Saat rekonstruksi dilakukan, kamar kos terlihat bersih dan rapi. Tidak ditemukan bantalan atau benda lain yang mungkin digunakan saat kejadian. Namun, dalam proses penyidikan, tidak ada catatan atau pertanyaan terkait kapan dan bagaimana kamar tersebut dibersihkan.
“Kami mempertanyakan mengapa aspek penting seperti ini tidak digali oleh penyidik,” ujar Kartika kepada wartawan.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah komunikasi terakhir korban. Ponsel korban, sebuah iPhone 14, terkunci dan belum berhasil diakses, sehingga informasi penting mengenai isi percakapan atau kronologi sebelum kejadian belum bisa digali. Dalam pengakuannya, tersangka menyebut pertengkaran terjadi akibat kecemburuan korban terhadap hubungan komunikasi tersangka dengan seorang perempuan dari sebuah kafe. Anehnya, hingga kini perempuan tersebut belum dimintai keterangan oleh polisi.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Jeplin M. Sianturi, menyoroti kemungkinan motif yang lebih dalam dari sekadar pertengkaran. Ia menyebut kehamilan korban bisa menjadi faktor kunci.
Dalam BAP, tersangka mengaku hanya sekali mengantar korban memeriksakan kehamilan. Ayah korban sendiri mengaku tidak mengetahui anaknya sedang mengandung. Jeplin menduga pembunuhan dilakukan sebagai bentuk upaya pelaku menghindari tanggung jawab terhadap korban dan janin yang dikandungnya.
“Dengan sejumlah bukti dan dugaan kuat adanya perencanaan serta upaya pelaku menghilangkan jejak, kami menilai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah sepatutnya diterapkan dalam kasus ini,” tegas Jeplin.
Jeplin juga menguraikan kronologi setelah dugaan pembunuhan terjadi. Usai kejadian di pagi hari, tersangka tetap berangkat kerja dan baru kembali ke kos pada malam harinya. Ia lalu memasangkan celana pada tubuh korban dan menutupi wajah korban dengan kain hitam. Keesokan harinya, jasad korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Pulang Pisau untuk dibuang di kawasan Desa Gerung.
Kuasa hukum menilai bahwa proses penyidikan sejauh ini belum menyeluruh. Beberapa saksi penting belum diperiksa termasuk yang memfasilitasi tiket pesawat yang digunakan tersangka untuk bepergian usai kejadian. Mereka juga mendesak agar perkara ini dilimpahkan ke Palangka Raya, mempertimbangkan lokasi para saksi dan demi menjamin proses hukum yang lebih objektif.
“Kami tidak ingin perkara ini dihentikan atau disederhanakan. Banyak celah dan kejanggalan yang harus diusut lebih lanjut,” tegas Jeplin.








