Konflik Agraria di Lamandau Diduga Libatkan Gratifikasi

Praktisi hukum di Kalimantan Tengah, M. H. Roy Sidabutar.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Konflik agraria di salah satu desa di Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, diduga melibatkan gratifikasi dari perusahaan besar swasta kepada mantan perangkat desa, Minggu (22/11/2025).

Praktisi hukum di Kalimantan Tengah, M. H. Roy Sidabutar, menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk kompensasi terkait rencana pembukaan lahan sawit.

Roy menyatakan, perangkat desa menerima uang kompensasi dari perusahaan meskipun perusahaan tersebut belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Saya ketemu dugaan tindak pidana korupsi di sebuah desa, perangkat desanya terima uang dari perusahaan, itu uang kompensasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen yang diperolehnya dari proses persidangan perdata menunjukkan pembayaran kompensasi disertai istilah “potensi desa” pada berita acara.

“Dengan terang benderang disebutkan potensi desa, dan ternyata perusahaan saat itu belum memiliki HGU,” tambahnya.

Roy menilai, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai korupsi karena perangkat desa diduga menjual lahan yang merupakan potensi desa kepada perusahaan.

Ia menegaskan masih melakukan pendalaman dan belum meminta keterangan perusahaan maupun warga.

“Jadi kita berencana ke Kejaksaan Tinggi untuk observasi sambil berdiskusi, kalau memang ini masuk, kita akan laporkan,” tutupnya.

Selain kasus tersebut, Roy turut menyoroti konflik agraria serupa yang terjadi di Kotawaringin Timur, Seruyan, dan wilayah lain di Kalteng.

Ia menyebut keterlibatan perangkat desa maupun aparat penegak hukum turut memperburuk posisi masyarakat dalam memperjuangkan hak plasma 20 persen dari perusahaan.