Kasus Pembunuhan Nurmaliza di Palangka Raya Disidangkan

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nurmaliza, Alvaro Jordan Zwageri, dikawal ketat aparat saat tiba di Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menjalani sidang lanjutan, Senin (29/9/2025).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza dengan terdakwa Alvaro Jordan Zwageri, Senin (29/9/2025). Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum terdakwa.

“Hari ini agendanya tanggapan atas keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa,” ujar jaksa Dwinanto Agung Wibowo di ruang sidang.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat, kabur, dan tidak jelas. Mereka juga mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan alasan locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Pulang Pisau.

“Ada dua pokok utama dari eksepsi kami, yaitu dakwaan yang tidak jelas dan pengadilan yang seharusnya berwenang adalah Pengadilan Negeri Pulang Pisau,” kata penasihat hukum terdakwa, Albert Chong, usai sidang.

Kasus ini bermula saat jenazah korban ditemukan di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, pada 12 Mei 2025.

Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 181 KUHP terkait tindakan membuang dan menyembunyikan jenazah korban.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, terdakwa dan korban menjalin hubungan asmara sejak April 2024. Keduanya tinggal bersama di sebuah kamar kos di Jalan Pramuka VI, Palangka Raya, sejak Desember 2024. Pertengkaran kerap terjadi, dipicu kecemburuan korban, yang berujung pada kekerasan fisik.

Pertengkaran memuncak pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban melempar ponsel ke kepala terdakwa, hingga membuat terdakwa emosi dan mencekik leher korban sampai tewas. Hasil visum menyebut korban meninggal karena mati lemas, dan diketahui tengah mengandung janin berusia sekitar lima bulan.

Pada malam harinya, terdakwa membawa jenazah korban menggunakan mobil dan membuangnya di pinggir jalan. Jenazah ditemukan dua hari kemudian oleh warga setempat.

Sidang perkara ini dipimpin majelis hakim dengan jaksa penuntut umum Dwinanto Agung Wibowo dan tim, sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Albert Chong.

Perkara ini masih terus bergulir di persidangan dengan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi dan barang bukti.