Kasus Dugaan Malapraktik, RSUD Doris Pilih Mediasi
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kasus dugaan malapraktik medis yang menyeret RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya masih berproses. Manajemen rumah sakit menyatakan memilih jalur mediasi non-litigasi sambil menunggu hasil penilaian Majelis Disiplin Pusat (MDP), Selasa (24/03/2026).
Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul, mengatakan pihak rumah sakit menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Yang menyatakan seseorang bersalah itu pengadilan. Jadi semua harus berangkat dari asas praduga tak bersalah,” ujar Suyuti saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan penyelesaian sengketa medis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni non-litigasi dan litigasi.
Menurutnya, proses non-litigasi seperti mediasi menjadi langkah awal yang diharapkan sebelum perkara masuk ke proses hukum.
“Kalau melalui mediasi bukan berarti kami salah. Itu dalam rangka menyelesaikan persoalan di luar proses litigasi,” katanya.
Suyuti menambahkan mediasi akan menggunakan mediator eksternal yang memiliki sertifikat resmi.
“Kami menggunakan mediator resmi eksternal, bukan dari internal rumah sakit,” ujarnya.
Ia juga menilai proses hukum sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan Majelis Disiplin Pusat yang menilai aspek profesional dan etik tenaga medis.
“Kalau rekomendasi MDP menyatakan bisa berlanjut ke pidana, kami siap. Tetapi kalau tidak ada pelanggaran, semua pihak juga harus menghormati,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum pasien dari LBH-PHRI, Suriansyah Halim, menegaskan laporan yang diajukan ke kepolisian telah didukung alat bukti yang cukup.
Menurutnya, bukti utama berasal dari dokumen rekam medis yang diduga memiliki perbedaan isi meskipun diterbitkan pada waktu yang sama.
“Ada dua resume medis dari rumah sakit yang tanggal dan jamnya sama, tetapi isinya sangat berbeda,” ujar Halim.
Ia menyebut laporan tersebut juga didukung keterangan saksi korban serta sejumlah saksi fakta.
Halim mengatakan penyidik Polda Kalimantan Tengah dijadwalkan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi pada Kamis (26/03/2026).
“Pemeriksaan awal atau BAP oleh Polda Kalteng akan dilakukan terhadap korban dan dua saksi fakta,” katanya.
Kasus ini bermula dari tindakan operasi caesar terhadap pasien berinisial RY pada Jumat (07/11/2025).
Pasien diduga menjalani pemasangan alat kontrasepsi IUD tanpa penjelasan medis atau persetujuan langsung dari pasien.
Kondisi kesehatan pasien kemudian memburuk hingga alat tersebut diduga bergeser dan menembus usus, sehingga pasien menjalani operasi pemotongan usus pada Selasa (20/01/2026).
Kuasa hukum pasien sebelumnya melaporkan dua dokter ke Polda Kalimantan Tengah dengan nomor laporan LP/B/90/III/2026.
Laporan tersebut memuat dugaan malapraktik medis serta pemalsuan dokumen rekam medis yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan ketentuan pidana dalam KUHP.
Sementara itu, manajemen RSUD dr Doris Sylvanus juga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum atas laporan yang dinilai merugikan nama baik rumah sakit.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik terkait perlindungan hak pasien dan profesionalitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Tengah.










