DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
MURUNG RAYA, TABALIEN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Senin (15/9/2025).
Agenda utama rapat tersebut membahas sekaligus menandatangani keputusan DPRD dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Murung Raya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, berharap Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Akhirudin, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Akhirudin menjelaskan, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pertanggungjawaban APBD ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai prinsip efektif, efisien, dan tepat waktu, serta berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan,” terang Akhirudin.
Ia menambahkan, meskipun dalam proses pembahasan sempat terjadi perbedaan pendapat antara legislatif dan eksekutif, hal itu menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk memperkuat komitmen membangun Kabupaten Murung Raya.
Menurutnya, tahap paling penting justru terletak pada pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati.
“Oleh karena itu dibutuhkan komitmen dari semua pihak agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaannya,” tegasnya.









