Banggar DPRD Murung Raya Sahkan Perubahan APBD 2025

Juru bicara Banggar DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang III, Senin (22/9/2025). IST

MURUNG RAYA, TABALIEN.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Murung Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang III, Senin (22/9/2025). Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh juru bicara Banggar, Ahmad Maulana.

Ahmad menjelaskan, pembahasan dilakukan secara maraton sejak 11–14 September 2025 melalui rapat komisi bersama mitra kerja. Pembahasan dilanjutkan dalam rapat Banggar dan komisi-komisi DPRD, serta disinkronkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 15 September 2025.

Perubahan signifikan terlihat pada postur APBD 2025. Pendapatan daerah turun dari Rp2,57 triliun menjadi Rp2,47 triliun atau berkurang Rp99,65 miliar (3,86%). Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp2,57 triliun menjadi Rp2,80 triliun atau naik Rp228,97 miliar (8,88%). Pembiayaan daerah juga naik signifikan melalui Silpa dari Rp12,96 miliar menjadi Rp504,12 miliar.

Banggar menilai perubahan APBD ini telah memperhatikan kebijakan pemerintah pusat, arah pembangunan nasional, serta kebutuhan mendesak daerah. Fokus utama diarahkan pada sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, penanganan bencana, dan bantuan sosial.

“Kami mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam merancang perubahan APBD yang tetap menjaga stabilitas fiskal, sekaligus mengakomodir kebutuhan mendesak,” ujar Ahmad.

Dalam laporannya, Banggar juga memberikan sejumlah catatan penting. Pertama, perlu dilakukan penyesuaian alokasi akibat berkurangnya pendapatan transfer dari pusat dan provinsi. Kedua, pemerintah daerah didorong untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer.