DPRD Kapuas Dukung Penuh Penerbitan KKPR

KUALA KAPUAS, TABALIEN.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Yunaningsih menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dibahas melalui Forum Penataan Ruang (FPR).

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah strategis agar setiap kegiatan pembangunan di daerah berjalan selaras dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

“KKPR bukan sekadar instrumen administratif, tetapi wujud nyata menjaga keteraturan pembangunan,” kata Yunaningsih usai menghadiri rapat pengambilan keputusan penerbitan KKPR di ruang rapat Bupati Kapuas.

Ia menegaskan, keberadaan FPR memberi ruang bagi pemerintah, investor, dan masyarakat untuk membahas pemanfaatan ruang secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Penting agar pembangunan tidak tumpang tindih, tidak merusak lingkungan, dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Yunaningsih menambahkan, penerbitan KKPR berdampak positif terhadap iklim investasi di Kapuas. Investor mendapat kepastian hukum serta jaminan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Dengan demikian, proses perizinan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan kondusif bagi usaha.

Selain itu, ia menilai FPR memperkuat koordinasi lintas sektor karena setiap usulan pembangunan ditelaah dari aspek sosial, ekonomi, hingga lingkungan. Mekanisme ini membantu pemerintah daerah mengantisipasi konflik pemanfaatan ruang sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian alam.

“Komitmen bersama dalam penataan ruang akan menjadi pondasi terciptanya pembangunan Kapuas yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutur legislator dari Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan FPR menjadi dasar penting dalam penerbitan KKPR agar pemanfaatan ruang berjalan sesuai RTRW.

“Pertimbangan teknis ini menjadi dasar penting agar setiap kegiatan berjalan tertib, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kapuas,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, pemerintah membahas tujuh permohonan KKPR yang terdiri dari empat permohonan non-berusaha dan tiga permohonan berusaha.