KPK Jadwalkan Klarifikasi Yaqut Soal Kuota Haji
JAKARTA, TABALIEN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan klarifikasi terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, Kamis (7/8/2025) di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan agenda klarifikasi tersebut. Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa pemanggilan Yaqut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan.
“Kami mengonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” ujar Budi, Rabu (6/8), di Kantor KPK, dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Budi, penyelidikan perkara ini sudah berjalan cukup baik. Sejumlah pihak dari internal Kementerian Agama hingga pengelola jasa haji dan umrah telah dimintai keterangan. Ia berharap Yaqut dapat bersikap kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan.
“Tentu kehadiran yang bersangkutan sangat dibutuhkan agar kami bisa mendapatkan informasi yang memperjelas perkara ini,” ungkapnya.
Budi juga menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyelidikan. Semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan guna menghindari adanya informasi yang tertinggal.
Selain itu, KPK menyampaikan bahwa penanganan kasus ini kemungkinan besar akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah proses penyelidikan dinyatakan lengkap.
“Jika seluruh keterangan sudah kami kumpulkan dan proses penyelidikan selesai, tentu kami segera naikkan ke penyidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa (5/8), penyelidik KPK telah memeriksa tiga orang dalam kasus ini, yakni Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.