DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
PURUK CAHU, TABALIEN.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (15/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura Rumiadi bersama Wakil Ketua II DPRD Likon. Hadir pula Bupati Murung Raya Heriyus, Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Mura agar Raperda bisa segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD yang telah memberi masukan dan kritik selama proses pembahasan. “Dengan ditetapkannya Raperda ini, laporan keuangan pemerintah daerah diharapkan semakin berkualitas dan tepat waktu sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pertanggungjawaban APBD tidak hanya berupa laporan keuangan, tetapi juga bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Murung Raya. “Tuntutan masyarakat semakin besar, terutama untuk peningkatan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Dengan pengesahan ini, Pemkab Murung Raya menegaskan komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus menjadikannya acuan pembangunan yang lebih baik di masa depan.