Tambang Rakyat, DLH Minta Pelimpahan Kewenangan ke Daerah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah Joni Harta sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Joni Harta meminta pemerintah pusat memberikan pelimpahan kewenangan kepada daerah dalam pengelolaan izin tambang rakyat. Menurutnya, dominasi kewenangan di tingkat pusat menyulitkan pemerintah daerah memastikan tata kelola lingkungan yang baik, Selasa (31/03/2026).

Joni menjelaskan pemerintah daerah membutuhkan kewenangan lebih luas untuk memberikan legalitas terhadap aktivitas pertambangan masyarakat.

“Berikan kewenangan itu ke daerah. Jika persetujuan lingkungan untuk tambang mineral dan logam dengan luas minimal 200 hektar ke bawah menjadi kewenangan provinsi, kami bisa memberikan jaminan mereka dapat mengerjakan kegiatan tersebut dengan pengawasan yang jelas,” ujarnya.

Selain persoalan lingkungan, ia juga menyoroti hambatan di sektor kehutanan yang dinilai turut memicu maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Menurutnya, pemberian kewenangan kepada gubernur untuk menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan dalam skala kecil dapat menjadi solusi untuk mengurangi praktik PETI.

“Kehutanan jika gubernur diberi kewenangan pinjam pakai hingga 5 hektar, tidak akan ada PETI itu. Saat ini hampir semua kewenangan berada di pusat, termasuk kewenangan lingkungan,” tegasnya.

Joni mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah beberapa kali menyampaikan surat kepada pemerintah pusat terkait kebutuhan penyesuaian regulasi tersebut.

Namun hingga kini, usulan tersebut belum memperoleh respons yang diharapkan oleh pemerintah daerah.

“Sudah sering kami surati bahkan berkali-kali, namun belum mendapat tanggapan. Negara kita menganut sistem desentralisasi, tetapi dalam praktiknya kewenangan masih banyak yang tersentralisasi,” pungkasnya.