Bawaslu Kalteng Bantah Tuduhan Intervensi PSU
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah membantah tuduhan melakukan intervensi terhadap Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Klarifikasi itu disampaikan menyusul unggahan di media sosial Facebook oleh akun berinisial AT yang menuding adanya intervensi Bawaslu Provinsi dalam penanganan pelanggaran di Barito Utara. Unggahan tersebut diduga berasal dari simpatisan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menegaskan kehadiran pihaknya di Muara Teweh pada Rabu (20/8/2025) hanya untuk menjalankan tugas supervisi.
“Kedatangan kami ke Barito Utara dalam rangka supervisi laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kalteng. Laporan tersebut sudah diplenokan dan dilimpahkan ke Bawaslu Barito Utara. Tugas provinsi adalah supervisi, monitoring, evaluasi, termasuk pendampingan,” kata Nurhalina di Kantor Bawaslu Kalteng, Kamis sore (21/8/2025).
Ia menjelaskan, supervisi tersebut merupakan mandat undang-undang sekaligus tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Bawaslu RI dan provinsi melakukan supervisi PSU di Barito Utara.
“Tidak benar kalau dikatakan intervensi. Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kehadiran Bawaslu Provinsi justru untuk memastikan penanganan pelanggaran sesuai prosedur,” tegasnya.







