Warga dan Ormas Tolak Eksekusi Tanah di Jalan Cut Nyak Dien Palangka Raya
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Organisasi masyarakat For Dayak dan DPP Asosiasi Bawi Dayak bersama kuasa pendamping keluarga menolak eksekusi sebidang tanah yang dihuni Rina Mariana (62) selama 22 tahun di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Eksekusi dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam waktu dekat.
Kuasa pendamping Rina, Men Gumpul, menyatakan keberatan atas rencana eksekusi yang diajukan pemohon bernama Nani Setiawati. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan perlawanan jika PN tetap melanjutkan proses eksekusi.
“Kami akan melakukan perlawanan dan menurunkan massa lebih besar bila terjadi pemaksaan kehendak,” kata Men Gumpul di lokasi, Kamis (31/72025).
Ia juga meminta pemohon membuktikan legalitas klaim tanah dengan menunjukkan warkah atau dokumen pembuatan sertifikat hak milik yang menjadi dasar gugatan dalam perkara Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Plk dan 60/PDT/2023/PT Plk. Menurutnya, bukti tersebut tidak pernah ditampilkan selama persidangan.
Rina Mariana mengklaim tanah seluas 17,5 x 38 meter itu telah dihuni dan dirawatnya lebih dari dua dekade tanpa adanya sengketa. “Saya akan mempertahankan tanah ini sampai titik darah penghabisan. Saya bukan orang mampu, saya merasa ditindas,” ujarnya tegas.
Berdasarkan data tahun 2021, pihak Kelurahan Menteng pernah melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa tanah milik Rina bebas dari sengketa, dengan status ‘hijau’ yang menandakan belum bersertifikat.
Namun, pada 14 Januari 2022, pihak penggugat bersama aparat kepolisian kembali mengambil titik koordinat tanpa izin dari Rina. Setelah itu, status tanah berubah menjadi ‘kuning’, yang disebut-sebut menunjukkan keberadaan sertifikat. “Konon katanya, sertifikat itu pengganti yang lama,” jelas Men Gumpul.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak penggugat pernah dua kali mengajukan gugatan atas tanah tersebut, namun mencabutnya sendiri. Hal ini, menurutnya, menunjukkan ketidakyakinan pihak penggugat terhadap kekuatan bukti sertifikat yang dimiliki.
Baik Rina maupun kuasa pendampingnya berharap pengadilan membatalkan rencana eksekusi tersebut demi keadilan dan mempertimbangkan penguasaan tanah secara nyata selama puluhan tahun.