DPRD Murung Raya Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ketiga masa sidang III tahun 2025, Senin (15/9/2025). IST.

MURUNG RAYA, TABALIEN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ketiga masa sidang III tahun 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Murung Raya, Senin (15/9/2025).

Agenda rapat tersebut membahas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Anggota DPRD Murung Raya, Akhirudin mengatakan, penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban bupati sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah sebagai pengelola keuangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan pertanggungjawaban ini adalah bentuk nyata komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan,” ungkap Akhirudin.

Ia menjelaskan, laporan keuangan tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga berfungsi sebagai sumber data penting untuk perencanaan pembangunan serta evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan.

Lebih lanjut, Akhirudin mengakui bahwa dalam pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sempat terjadi dinamika dan perdebatan. Namun, ia menilai hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dan tanggung jawab bersama dalam memperkuat komitmen membangun Murung Raya.