DPRD Murung Raya Sahkan Dua Raperda

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menerima dokumen persetujuan dua Raperda dari Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 di Puruk Cahu, Senin (8/9/2025).

PURUK CAHU, TABALIEN.com – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD serta persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (8/9/2025).

Agenda rapat juga mencakup penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di gedung DPRD Mura, dipimpin langsung Ketua DPRD Rumiadi dan dihadiri Wakil Ketua II Likon, Plt. Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, anggota DPRD, dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Rumiadi menyampaikan apresiasi atas kerja sama eksekutif dan legislatif dalam menyusun serta membahas kebijakan daerah demi kepentingan masyarakat Murung Raya.

Bupati Mura, Heriyus, turut hadir dan menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna dengan tiga agenda utama. Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 46.A/LHP/XIX.PAL/08/2025, Murung Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini WTP ini adalah buah kerja keras bersama. Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta masyarakat Murung Raya atas dukungannya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Heriyus.

Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen persetujuan dua Raperda, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dan Raperda Perubahan APBD 2025 kepada DPRD Murung Raya.